Pakai Ban Tidak Standar, Bisakah Kena Tilang?

Motor dengan ban kecil tidak standar
Sumber: http://nofgipiston.files.wordpress.com

Beberapa hari yang lalu ada seorang wanita datang ke toko saya, katanya mau cari ban yang ukuran standar. Tidak berapa lama, dia bercerita kepada saya bahwa anaknya ditilang polisi karena ukuran ban lebih kecil dibandingkan dengan keluaran pabrik, dan sudah 2 kali kena tilang. Makanya dia mencarikan ban standar untuk sepeda motor anaknya.

Kalau untuk masalah helm dan knalpot tidak standar memang sudah sejak lama diadakan penertiban. Tapi untuk ukuran ban yang tidak standar ini saya baru dengar ada penertiban. Nah, karena penasaran saya langsung cek kebenaran via google terutama tentang aturan pemakaian ban tidak standar. Dari hukumonline.com saya temukan artikel menarik yang mengulas masalah peraturan hukum mengenai pemakaian ban tidak standar.

Pada website hukumonline.com, dituliskan bahwa penggunaan ban tidak standar merupakan permasalahan teknis laik jalan kendaraan bermotor. Pada pasas 48 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. 

Aturan lain yang mengatur masalah teknis adalah PP No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Aturan mengenai roda dan ban terdapat pada Pasal 65 yang mengatur tentang toleransi lebar ban (5 mili meter per meter), Pasal 73 tentang kedalaman alur ban (minimal 1 mm), Pasal 16 ayat 3 dan 4 tentang tekanan angin ban, dll (selengkapnya bisa dibaca di sini).

Ukuran ban yang tidak sesuai standar akan mempengaruhi kinerja kendaraan, dari mulai sistem pengereman sampai berat maksimum kendaraan beserta muatannya yang tidak sesuai. Walaupun tidak diatur secara jelas tentang ukuran ban kendaraan, tetapi pemakaian ban tidak standar akan berpengaruh pada tingkat keamanan berkendara dan masih dalam ruang lingkup kelaikan jalan kendaraan bermotor. (Artikel khusus yang membahas tentang keamanan berkendara menggunakan ban kecil atau performa ban kecil di aspal akan saya tulis lain waktu)

Secara khusus, tidak ada aturan yang mengatur tentang ukuran ban. Pada pasal 285 ayat 1 UU LLAJ hanya diatur mengenai kedalaman alur ban. Berikut ini isi pasal 285 ayat 1 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jadi, apabila ada razia, menurut pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, polisi sebenarnya hanya bisa menindak tentang kedalaman alur ban yang kurang dari 1 mm. Sedangkan tentang lebar dan diameter ban tidak diatur secara jelas sehingga polisi tidak seharusnya menindak atau menilang pengguna ban tidak standar. Meskipun demikian, karena alasan keamanan berkendara, sangat dianjurkan untuk menggunakan ban standar.

Semoga bermanfaat.

Sumber:
hukumonline.com

Next Post Previous Post
7 Comments
  • Unknown
    Unknown 22 Januari 2014 pukul 16.35

    juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) disebutkan tentang persyaratan tekhnisnya. Dlm ayat (2) huruf c tentang ukuran dan dalam ayat (3) huruf j tentang kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

    apakah msh tidak bisa ditilang bila mengacu pasal di atas.
    Ukuran ban yang tidak sesuai standar akan mempengaruhi kinerja kendaraan, dari mulai sistem pengereman sampai berat maksimum kendaraan beserta muatannya yang tidak sesuai. Walaupun tidak diatur secara jelas tentang ukuran ban kendaraan, tetapi pemakaian ban tidak standar akan berpengaruh pada tingkat keamanan berkendara dan masih dalam ruang lingkup kelaikan jalan kendaraan bermotor.

  • Unknown
    Unknown 2 Maret 2016 pukul 21.15

    ban motor saya untuk roda depan 2.25/90-17
    dan ban belakang berukuran 2.50/90-17
    untuk merk motor saya Supra fit new tahun keluaran 2006.
    dan saya di tilang mengenai ban itu dengan alasan polisi "katanya tidak sesuai dengan aturan kendaraan bermotor"' ungkap polisi wonokromo surfabaya, jawa timur.

    mohon saran atau kritikan.. karena menurut saya ban yang saya gunakan adalah yang layak untuk dipakai.

  • Unknown
    Unknown 10 Juni 2016 pukul 15.21

    kalau di undang-undang masih abu-abu kenapa polisi selalu bertindang seenaknya, dan tidak ada prosedur yang jelas, bila meninjau ulang pasalnya tidak ada hal teknisnya hanya kedalaman alur ban. jadi jangan dijadikan bahan untuk menilang

  • Unknown
    Unknown 4 Desember 2017 pukul 23.23

    Klo mnurut saya klo memodipikasi moror d larang sperti mngganti knalpot ato ban racing kami juga kan beli bukn bikin sendiri klo gk ada d toko kami mau dpat dari mana kenapa gk toko nya ajj yg di razia atou dalang sekalin untuk menjual onderdil racing buat motor kita hanya pencinta seni pak

  • Unknown
    Unknown 5 Agustus 2018 pukul 13.20

    Kenapa dalam pasal / undang undang tidak tertulis ukuran minimumnya, untuk mencegah pungli dari oknum polisi.

  • Unknown
    Unknown 27 Februari 2019 pukul 11.44

    Pagi ini saya Bru kena tilang,dg alasan tidak memakai knalpot standar (kendaraan mobil).padahal memiliki SIM,STNK lengkap,pakai safety belt jg..di posisi sedang berhenti di lampu merah. Saya tidak merasa melakukan pelanggaran lalu lintas,tidak ugal2an,dan knalpot pun tidak berbunyi n tidak menggangu.. to tetap saja si pakpol ny nyita SIM dan STNK sy,dan menawarkan 2 pilihan,pilihan 1. Ikut sidang, pilihan 2.bayar denda dan yg tak terduga ada pilihan terakhir yaitu damai di t4 dg denda separoh denda di yg d bayarkan d bank,dg alasan saya sudah terlanjur kena tilang..

  • Unknown
    Unknown 5 Agustus 2019 pukul 23.34

    Jd Klo ban gk setandar asli NY kna tilang papa gk

Add Comment
comment url